Khusus untuk penggunaan internet digital dengan mobile modem, limit maksimal pemesanan paket/voucher merupakan sebesar Rp. 250. 000/bulan. Pelaporan penyaluran dengan taklimat jumlah yang disalurkan serta penerimanya. Anehnya lagi, di kwitansi berdasarkan data pemberitahuan lima, tertera dalam penggunaan dana MAJIKAN untuk pemesanan buku, namun faktanya pada lakukan sejumlah sekolah tersebut bukan untuk membeli lektur tapi untuk belanja LKS. Rupanya terdapat pengertian yang gagal pikiran, kepala bersekolah menganggap LKS sama dengan buku atau bagian daripada buku.
Ketentuan terkait pemanfaatan konsumsi, transportasi, dan penghasilan mengikuti komitmen juknis bos buku sma 2014 daerah tempatan yang ditetapkan. Sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan & Kebudayaan. Kecuali adanya patokan akan segala kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, tersedia beberapa taktik ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai daripada dana MAJIKAN yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.
Kapital BOS bukan boleh dimanfaatkan untuk dana kegiatan yang serupa yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda. Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan karena karena faksi sekolah rawan membelanjakan kiriman BOS tidak sesuai peruntukannya. Pembayaran dapat dalam kerangka tunai, pemotongan gaji kepala negeri sekolah pada UPT kecamatan dan kemudian dibayar secara dana KEPALA, mark up harga penyediaan barang & jasa bersekolah atau kegiatan lain yang wajib dibayar oleh kelompok sekolah.
Abdi akan melepaskan penjelasan kepada kepala maktab dan bendahara jika ada yang sedikit dipahami. Adapun kesepakatan mengenai penggunaan dana BOS kudu didasarkan timbangan prioritas tujuan dari bersekolah bersangkutan, khususnya untuk sehat mempercepat proses pemenuhan Status Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang real saat ini. Dalam program BOS, dana turun oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara bebas oleh madrasah dengan membawa dewan hamba dan Perserikatan Madrasah.
Sekolah harus menyusun Rencana Komitmen Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Pelaksanaan dan Perkiraan Madrasah (RKAM), dimana kapital BOS merupakan bagian konsisten di dalam RKAM tersebut. MAJIKAN harus sebagai sarana berarti untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, ataupun walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui perserikatan madrasah.
Berbeda dengan untuk madrasah negeri, pencairan dana MAJIKAN dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN. Penyaluran dana MAJIKAN untuk sekolah swasta dikerjakan dua taraf (setiap semester), berdasarkan pengutaraan RKAM dari madrasah swasta. Begitu pula biar madrasah negeri, penyaluran dana BOS dikerjakan langsung di dalam DIPA Satker Madrasah beserta tersebar pada AKUN- ACCOUNT kegiatan yang sesuai beserta perencanaan madrasah.
Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran kiriman BOS pada madrasah zona dan pesantren swasta mengalami perubahan, yakni penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta langsung ke perkiraan madrasah swasta dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. GBPNS di dalam madrasah telah biasa beserta hidup seadanya. Mungkin ketidakadaan honor/gaji bulanan akan sedikit terobati kalau Pemerintah menanggung bahwa tunjangan profesi sebesar Rp 1. 500. 000, - ataupun sesuai inpassing akan dibayar rutin setiap bulan seperti PNS menerima gaji tiap bulannya.